Syarat Wajib Haji



Syarat wajib haji adalah sesuatu yang menjadikan seseorang wajib menunaikan haji. Namun, jika ada yang salah satu atau sebahagian dari syarat-syarat tersebut yang tidak terpenuhi, maka kewajibanya menunaikan ibadah haji menjadi gugur.

Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Islam. Haji dan umrah hanya diperuntukkan bagi orang Islam. Maka tidak ada wajib haji bagi orang yang tidak beragama Islam dan orang murtad. Orang-orang nonmuslim tidak sah mengerjakan haji, bahkan tidak diperbolehkan memasuki kawasan Tanah Haram.

2. Baligh. Anak-anak yang belum sampai umur taklifi, tidak wajib haji. Namun, jika tetap berkeinginan untuk mengerjakan haji, maka hajinya itu sah. Akan tetapi tidak gugur kewajiban haji baginya setelah ia baligh nanti.

3. Berakal sehat. Orang-orang yang sakit gila atau sinting tidak wajib berangkat haji. Kalau mereka melakukan haji, maka haji itu tidak sah. Syarat berakal sehat ini, sama dengan syarat baligh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi, dari Ali RA.

Sabda Nabi SAW, “Diangkat pena (tidak dicatat sebagai suatu ibadah) dari tiga macam orang (tidak mukallaf); (1) dari orang gila hingga ia sembuh, (2) dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan (3) dari anak-anak hingga ia baligh (dewasa).”

4. Merdeka. Orang yang masih bersatus budak, tidak wajib haji. Jika mereka melakukan haji, sah hajinya. Akan tetapi kalau telah merdeka dan mampu, ia wajib menunaikan ibadah haji lagi.

5. Kemampuan (istitha’ah). Ulama berbeda pendapat tentang kadar kesanggupan seseorang yang yang disyaratkan berangkat haji. Namun ulama bersepakat tentang ukuran kemampuan yang dimaksud meliputi hal-hal berikut:

    Berbadan sehat, atau bebas dari berbagai macam penyakit yang dapat menghalanginya untuk melaksanakan ibadah haji. Ini dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.
    Tidak lemah badan karena usia lanjut yang menyebabkan ia tidak mampu melakukan ibadah haji. Ini akan dibahas kemudian dalam masalah haji, mengganti orang lain.
    Keamanan dalam perjalanan terjamin, sehingga tidak ada kekhawatiran akan adanya gangguan terhadap orang-orang yang pergi haji, baik bagi dirinya, maupun bagi hartanya.
    Adanya kelebihan nafkah dari kebutuhan pokoknya yang cukup untuk dirinya sendiri, dan untuk keluarganya, hingga ia kembali dari haji.
    Tidak terdapat suatu halangan untuk pergi haji, misalnya: tahanan (penjara), hukuman, dan ancaman dari penguasa yang kejam.
    Adanya kendaraan untuk mengangkutnya ke tempat tujuannya, pergi dan pulangnya, baik melalui darat atau laut, maupun melalui udara. Ini bagi orang yang tidak dapat melakukan ibadah haji dengan jalan kaki, karena berjauhan tempatnya dengan kota Makkah. Adapun orang yang dapat berjalan kaki ke Makkah, karena tempatnya berdekatan dengannya, maka faktor kendaraan ini, tidak menjadi syarat baginya.

Demikianlah hal-hal yang tercakup di dalam faktor kemampuan (istitha’ah), yang erat hubungannya dengan Sabiil (jalan, perjalanan). Diriwayatkan oleh Daraqutni dan disahihkannya, dari Anas ra, ia berkata Rasulullah SAW pernah ditanya, Apa yang dimaksud dengan ”as-sabiil” (jalan, atau melakukan perjalanan) Rasulullah SAW menjawab, “Yaitu bekal dan kendaraan.”

Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut, wajib segera menunaikan haji, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Baihaqi, Ibnu Majah, dan Thahawi, dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa hendak melaksanakan ibadah haji hendaklah ia segera melaksanakannya, sebab mungkin ia jatuh sakit, kendaraan hilang, atau ada keperluan yang lain.”


Read More Add your Comment 0 komentar


umroh januari 2013



umroh januari 2013, musim umroh ,umroh januari 2013, musim umroh ,


Read More Add your Comment 0 komentar


Biaya Umroh 2013



informasi Biaya Umroh 2013..paket murah umroh 2013 informasi Biaya Umroh 2013..paket murah umroh 2013informasi Biaya Umroh 2013..paket murah umroh 2013informasi Biaya Umroh 2013..paket murah umroh 2013vinformasi Biaya Umroh 2013..paket murah umroh 2013informasi Biaya Umroh 2013..paket murah umroh 2013informasi Biaya Umroh 2013..paket murah umroh 2013informasi Biaya Umroh 2013..paket murah umroh 2013informasi Biaya Umroh 2013..paket murah umroh 2013


Read More Add your Comment 0 komentar


 

Kategori Info Umrah Murah

About Me

© 2010 Biro Travel Umroh Haji Plus Bekasi | Paket Umrah 2013 | Biaya Umrah All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Haji-Indonesia.Com